Selamat Datang di Media Online KUA Kecamatan Mandalawangi Kab. Pandeglang - Banten "Terimakasih Sudah Tidak Memberikan Imbalan Atas Pelayanan Yang Kami Berikan"

PROFIL PEGAWAI

PROFIL PEGAWAI

TUBAGUS ASEP FIRDAUS, S.Ag.
A. Identitas Diri
Tempat / Tanggal Lahir      : Kananga, 27 Juli 1968
NIP                                     : 19680727 200003 1 003
Pangkat/Golongan/ Ruang : Pembina, IV-a
Jabatan                               : Penghulu Madya / Kepala KUA
                                            
 B. Riwayat Pendidikan
1. Pendidikan Formal
a. SD/MI Kanangan / Mathla’ul Anwar,           lulus tahun 1981
b. MTs. Mathla’ul Anwar,                                 lulus tahun 1984
c. MA Mathla’ul Anwar,                                   lulus tahun 1987
d. S1 IAIN Fak. Syari’ah Serang,                     lulus tahun 1993

2. Pendidikan Non-Formal
a. Pondok Pesantren Mathla’ul Anwar, Tahun 1981
b. Pondok Pesantren Dauroh Tadribiyah Lugotul Arobiah UIKA Bogor, Tahun 1989
   
C. Riwayat Pekerjaan
1. Kepala KUA Kec. Sukaresmi, Tahun 2008-2011
2. Kepala KUA Kec. Cipeucang, Tahun 2011-2013
3. Kepala KUA Kec. Kaduhejo, Tahun 2013
4. Kepala KUA Kec. Cadasari, Tahun 2013-2015
5. Kepala KUA Kec. Munjul, Tahun 2015-2017
6. Kepala KUA Kec. Mandalawangi, 2017-Sekarang



Pedoman Ijab Qabul Nikah

PEDOMAN TEKS/NASKAH IJAB DAN QABUL NIKAH
VERSI BAHASA ARAB DAN BAHASA INDONESIA

بسم الله والحمد لله و الصلاة و السلام على رسول الله محمد ابن عبد الله وعلى اله وصحبه و من تبع هداه و نصره و واله أما بعد:
أوصيكم و نفسي بتقوى الله فقد فازا المتقون: أزوجك على ما أمر الله تعالى به من إمساك بمعروف أو تسريح بإحسان.

صيغة ايجاب :
يا ......... ابن ......... زوجتك وأنكحتك ابنتي ......... بمهر ......... حالا

لفظ قبول :
قبلت نكاحها وتزويجها بمهر مذكور حالا

Lafaz ijab oleh Wali:
Wahai Pulan bin Pulan
Saya nikahkan dan saya kawinkan anak saya ..................... kepada engkau,
dengan maskawin ............................. tunai.

Lafaz Qabul oleh Calon Suami:
Saya terima nikahnya dan kawinnya .......................... binti ..............................
dengan maskawin tersebut tunai. 

(Lampiran Surat Dirjen Bimas Islam Nomor: Dj.II/HM.01/2875/2015, Tanggal 9 November 2015) 
PEMBATALAN PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM
Oleh: Khoirul Anwar, S.HI, M.Sy.


PENDAHULUAN
Sehubungan dengan sahnya perkawinan, selain harus memenuhi syarat-syarat dan rukun perkawinan, perlu diperhatikan juga ketentuan-ketentuan yang ada dalam hukum perkawinan Islam. Apabila di kemudian hari ditemukan penyimpangan terhadap syarat sahnya perkawinan maka perkawinan tersebut dapat dibatalkan. Batalnya perkawinan menjadikan ikatan perkawinan yang telah ada menjadi putus. Ini berarti bahwa perkawinan tersebut dianggap tidak ada bahkan tidak pernah ada, dan suami isteri yang perkawinannya dibatalkan dianggap tidak pernah kawin sebagai suami isteri.
PENISTAAN AGAMA MENURUT PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA
Oleh: Khoirul Anwar, S.HI, M.Sy.


Penghargaan bangsa ini terhadap agama sangatlah besar, sebesar penghargaan umat Islam dan para pendiri bangsa ini terhadap agama. Dari segi filosofis berdirinya negara ini, maka jelas dari sila pertama dalam Pancasila berbicara tentang Ketuhanan Yang Maha Esa. Maknanya adalah, bangsa ini haruslah berdasar kepada orang-orang yang beragama.

Secara konstitusional Pasal 29 ayat 1 dan 2 Negara menjamin setiap warga negara bisa melaksanakan agama dan beribadah sesuai agamanya masing-masing. Secara filosofis dan konstitusi sudah jelas bahwa Negara menjamin setiap warga Negara bisa melaksanakan agama dan beribadah sesuai agamanya masing-masing. Jadi secara jelas disebutkan dalam perspektif hukum konstitusional.
PERNYATAAN MUI PROVINSI BANTEN TENTANG UNJUK RASA TANGGAL 04 NOVEMBER 2016
“Suatu Dukungan Moral Bagi Penegak Hukum”
Oleh: Khoirul Anwar, S.HI, M.Sy.


Unjuk rasa umat Islam  tanggal 04 November 2016 di Jakarta mendatang merupakan gelombang kedua dari unjuk rasa yang dilakukan oleh elemen umat Islam Indonesia yang disebabkan oleh dugaan terjadinya penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahya Purnama, atau yang lebih dikenal Ahok, dalam pernyataanya.

Rupanya pernyataan Ahok ini menyita perhatian umat Islam Indonesia khususnya, bahkan menyita perhatian dunia. Hanya sedikit kata yang beliau ucapkan, tapi rupanya pernyataan itu telah menciderai hati sebagian besar umat Islam di Indonesia.
MEMETIK HIKMAH SEMANGAT SUMPAH PEMUDA DALAM MENGHADAPI BONUS DEMOGRAFI
Oleh: Khoirul Anwar, S.HI, M.Sy.

Semangat Pemuda Dahulu dan Kini
Umumnya masyarakat banya sudah hafal bahwa hari sumpah pemuda diperingati pada tanggal 28 Oktober setiap tahunnya, dan telah diperingati beberapa hari yang lalu. Semangat untuk bersatu dalam keberagaman tertuang dalam ikrar; bertanah air satu tanah air Indonesia, berbangsa satu bangsa Indonesia dan berbahasa satu bahasa Indonesia.

Peristiwa Sumpah Pemuda merupakan pengakuan dari pemuda-pemudi Indonesia yang dibacakan pada tanggal 28 Oktober 1928 hasil dari rumusan Kerapatan Pemuda-Pemudi atau Kongres Pemuda II Indonesia yang hingga kini setiap tahunnya diperingati Hari Sumpah Pemuda.